INDIKATOR KINERJA UTAMA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA

INDIKATOR KINERJA UTAMA SEKRETARIAT DPRD PROVINSI SULAWESI UTARA

  1. Nama Organisasi : Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
  2. Tugas : Menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan Dan Administrasi Keuangan, Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD Provinsi, Serta Menyediakan dan Mengkoordinasikan Tenaga Ahli Yang Diperlukan Oleh DPRD Provinsi Dalam Melaksanakan Hak dan Fungsinya sesuai dengan Kebutuhan.
  3. Fungsi : a. Penyelenggaraan administrasi Kesekretariatan DPRD Provinsi;
    1. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD Provinsi;
    1. Fasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD Provinsi; dan
    1. Penyediaan dan Pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD Provinsi

Download :

Scroll to Top